Halo semuanya. Sudah lama saya ngga mengigau. Tadi malem saya mimpi di mention dan disuruh nulis.
Jadi ada kasus dimana barang ditahan sekian lama. Siapa sih yang menahan barang kiriman kita?
Ada dua yang berhak menahan, yaitu : Custom Clearance (selanjutnya saya sebut BC/ Bea cukai) dan Penyedia Jasa Titipan (Kurir/ PJT) . Kenapa ditahan? Yuk bahas satu satu.
– Custom Clearance
Mereka adalah garda terdepan yang membatasi banyaknya barang ilegal yang masuk ke suatu negara. Tugas mereka adalah memeriksa, menginspeksi, membongkar, menentukan tarif dan memungut pajak dari barang yang masuk.
Ada barang yang memang ditahan dan harus di return to sender karena barang ini ilegal, tidak dilengkapi dokumen yang sesuai, atau barang ini diindikasi akan menyebabkan kerugian negara dan bisa juga barang ini berpotensi melukai atau memberikan efek negatif bagi warga negara yang menerima.
Cara kerja si Custom Clearance ini adalah :
– Mengecek dokumentasi pelengkap
– Mencocokan isi paket dengan dokumen
– Menentukan tarif
– Menginformasikan pada penyedia jasa titipan untuk dimintakan persetujuan
Jika approve maka penerima akan membayar via PJT. Penerima berhak menerima faktur pajak karena sudah membayar pajak.
Permasalahan yang paling mendasar adalah adanya under value pada invoice yang ditetapkan. bagaimana kalau ada situasi seperti ini? BC akan mencari value barang tersebut di internet. Harga rata rata yang ada disana yang akan dipakai jika ada under value.
Biasanya adalah harga batas atas yang akan dipakai untuk penentuan.
Misalnya ada satu buah komponen spare part mesin. Harga dari seller diluar negeri adalah USD 500. Biar pajak masuknya murah maka di declare di invoice bahwa harga barang tersebut USD 100. Ternyata BC curiga kalau barang tersebut di undervalue sehingga dia googling harga dipasaran. Ternyata di internet harganya USD 2000 (dengan merk yg lebih bagus), ada juga yang hanya USD 300 (merk biasa atau imitasi). Maka BC akan mengambil harga yang tinggi tersebut.
Bagaimana kita sebagai konsumen harus menyikapi situasi ini jika ada informasi yang memberitahukan bahwa paket kita ditahan (pemberitahuan dari PJK). Step awalnya adalah :
– Telpon/ Kunjungi PJK yang membawa barang ada tersebut dan jelaskan situasinya. Kalau memang diperlukan statement letter, buatlah surat pernyataan harga sesungguhnya. Jika kurang kuat minta seller untuk emailkan invoice asli dari sana.
– Pastikan dokumentasi tersebut valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Hanya saja, sekali lagi semua itu subjected to custom approval.
Kalau BC nya lagi baik dan approve ya bisa dirubah SSPCP nya. Kalau memang berkeras di value segitu ya apa boleh buat. Mending di Return to Sender aja. Daripada ngga worth it dengan barang yang diterima.
Bea cukai sekarang lebih terbuka dan negotiable. Asal kita mengurus dikantor yang benar dan dengan PIC yang tepat serta dokumentasi yang kita bawa meyakinkan pasti akan approve. jadi tetap ada ruang negosiasi. Tinggal apakah anda punya waktu dan tenaga serta effort yang lebih untuk melakukan itu. Kalau bisa dan mau, pasti bisa.
– Penyedia Jasa Titipan
Kenapa PJT menahan barang consignee? Karena satu hal saja. Penerima tidak mau/ keberatan/ belum mau untuk membayarkan pajak yang ditentukan. Jadi langkahnya adalah karena belum bisa dihubungi atau belum confirm untuk membayar pajak masuk maka barang akan ditahan.
Jadi begini, di PJT itu ada semacam notifikasi barang datang. Jika barang tersebut value nya dibawah USD 200 (atau USD 500 tergantung kebijakan si PJT) maka akan dilakukan express clearance.
Apa sih express clearance itu? express clearance adalah kebijakan untuk membayarkan terlebih dahulu pajak masuk suatu barang, untuk kemudian nanti di reimburst atau ditagihkan ke penerima ketika proses pendeliverian barang.
Satu lagi adalah notification clearance. yaitu jika ada barang yang masuk dengan value besar, maka penerima akan dihubungi. Dikonfirmasikan apakah bersedia membayar pajak masuk atau tidak. Jika bersedia, mintalah estimasi. Biasanya estimasi tidak akan jauh beda dengan aktual pajak yang keluar.
Kalau tidak bersedia, maka PJT akan menghubungi pengirim dan menginformasikan bahwa penerima menolak membayar pajak. Kemudian ditanyakan apakan pengirim bersedia menanggung pajak tersebut. Kalau iya, maka akan di delivery dengan pajak ditanggung oleh pengirim. Penerima tinggal menerima barang saja. Kalau tidak bersedia maka barang akan return to sender atau akan di destroy digudang bea cukai.
Bagaimana kalau kedua dua nya tidak mau membayar dan barang ditolak untuk dikirimkan kembali ke pengirim? kalau express clearance biasanya akan di destroy oleh PJT kalau notification clearance akan di destroy oleh bea cukai.
Udah ah, bobok lagi.. See you di Igauan selanjutnya. Cup cup mwah mwah
DK
Picture taken from : http://catatankecik.blogspot.com