Barang Ditahan Oleh Beacukai/ Oleh Kurir

Image

 

Halo semuanya. Sudah lama saya ngga mengigau. Tadi malem saya mimpi di mention dan disuruh nulis.

Jadi ada kasus dimana barang ditahan sekian lama. Siapa sih yang menahan barang kiriman kita?

Ada dua yang berhak menahan, yaitu : Custom Clearance (selanjutnya saya sebut BC/ Bea cukai) dan Penyedia Jasa Titipan (Kurir/ PJT) . Kenapa ditahan? Yuk bahas satu satu.

– Custom Clearance
Mereka adalah garda terdepan yang membatasi banyaknya barang ilegal yang masuk ke suatu negara. Tugas mereka adalah memeriksa, menginspeksi, membongkar, menentukan tarif dan memungut pajak dari barang yang masuk.

Ada barang yang memang ditahan dan harus di return to sender karena barang ini ilegal, tidak dilengkapi dokumen yang sesuai, atau barang ini diindikasi akan menyebabkan kerugian negara dan bisa juga barang ini berpotensi melukai atau memberikan efek negatif bagi warga negara yang menerima.

Cara kerja si Custom Clearance ini adalah :
– Mengecek dokumentasi pelengkap
– Mencocokan isi paket dengan dokumen
– Menentukan tarif
– Menginformasikan pada penyedia jasa titipan untuk dimintakan persetujuan

Jika approve maka penerima akan membayar via PJT. Penerima berhak menerima faktur pajak karena sudah membayar pajak.

Permasalahan yang paling mendasar adalah adanya under value pada invoice yang ditetapkan. bagaimana kalau ada situasi seperti ini? BC akan mencari value barang tersebut di internet. Harga rata rata yang ada disana yang akan dipakai jika ada under value.

Biasanya adalah harga batas atas yang akan dipakai untuk penentuan.
Misalnya ada satu buah komponen spare part mesin. Harga dari seller diluar negeri adalah USD 500. Biar pajak masuknya murah maka di declare di invoice bahwa harga barang tersebut USD 100. Ternyata BC curiga kalau barang tersebut di undervalue sehingga dia googling harga dipasaran. Ternyata di internet harganya USD 2000 (dengan merk yg lebih bagus), ada juga yang hanya USD 300 (merk biasa atau imitasi). Maka BC akan mengambil harga yang tinggi tersebut.

Bagaimana kita sebagai konsumen harus menyikapi situasi ini jika ada informasi yang memberitahukan bahwa paket kita ditahan (pemberitahuan dari PJK). Step awalnya adalah :

– Telpon/ Kunjungi PJK yang membawa barang ada tersebut dan jelaskan situasinya. Kalau memang diperlukan statement letter, buatlah surat pernyataan harga sesungguhnya. Jika kurang kuat minta seller untuk emailkan invoice asli dari sana.

– Pastikan dokumentasi tersebut valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Hanya saja, sekali lagi semua itu subjected to custom approval.

Kalau BC nya lagi baik dan approve ya bisa dirubah SSPCP nya. Kalau memang berkeras di value segitu ya apa boleh buat. Mending di Return to Sender aja. Daripada ngga worth it dengan barang yang diterima.

Bea cukai sekarang lebih terbuka dan negotiable. Asal kita mengurus dikantor yang benar dan dengan PIC yang tepat serta dokumentasi yang kita bawa meyakinkan pasti akan approve. jadi tetap ada ruang negosiasi. Tinggal apakah anda punya waktu dan tenaga serta effort yang lebih untuk melakukan itu. Kalau bisa dan mau, pasti bisa.

– Penyedia Jasa Titipan

Kenapa PJT menahan barang consignee? Karena satu hal saja. Penerima tidak mau/ keberatan/ belum mau untuk membayarkan pajak yang ditentukan. Jadi langkahnya adalah karena belum bisa dihubungi atau belum confirm untuk membayar pajak masuk maka barang akan ditahan.

Jadi begini, di PJT itu ada semacam notifikasi barang datang. Jika barang tersebut value nya dibawah USD 200 (atau USD 500 tergantung kebijakan si PJT) maka akan dilakukan express clearance.

Apa sih express clearance itu? express clearance adalah kebijakan untuk membayarkan terlebih dahulu pajak masuk suatu barang, untuk kemudian nanti di reimburst atau ditagihkan ke penerima ketika proses pendeliverian barang.

Satu lagi adalah notification clearance. yaitu jika ada barang yang masuk dengan value besar, maka penerima akan dihubungi. Dikonfirmasikan apakah bersedia membayar pajak masuk atau tidak. Jika bersedia, mintalah estimasi. Biasanya estimasi tidak akan jauh beda dengan aktual pajak yang keluar.

Kalau tidak bersedia, maka PJT akan menghubungi pengirim dan menginformasikan bahwa penerima menolak membayar pajak. Kemudian ditanyakan apakan pengirim bersedia menanggung pajak tersebut. Kalau iya, maka akan di delivery dengan pajak ditanggung oleh pengirim. Penerima tinggal menerima barang saja. Kalau tidak bersedia maka barang akan return to sender atau akan di destroy digudang bea cukai.

Bagaimana kalau kedua dua nya tidak mau membayar dan barang ditolak untuk dikirimkan kembali ke pengirim? kalau express clearance biasanya akan di destroy oleh PJT kalau notification clearance akan di destroy oleh bea cukai.

Udah ah, bobok lagi.. See you di Igauan selanjutnya. Cup cup mwah mwah

DK

Picture taken from : http://catatankecik.blogspot.com

Bill to Sender Term of Payment

Courier-images-1011

 

Bill to Sender adalah keadaan dimana tagihan dibayarkan oleh pengirim. Dalam dunia pengiriman kurir biasanya akan ada 2 tagihan yang akan dibayar. Yang pertama adalah Shipping Charge, dan yang kedua adalah duty tax. Apa sih itu?

Shipping charge adalah ongkos kirim. Biasanya ada beberapa komponen biaya. Antara lain :

– Freight Cost, adalah biaya yang dikenakan. Balam dunia kurir biasanya dikenakan dalam kelipatan 1/2 kg.

– Fuel Surcharge, adalah bahan bakar pesawat yang ditanggungkan kepada pengirim. Jumlah fuel surcharge ini berbeda beda dan berubah secara dinamis menyesuaikan keadaan harga minyak dunia yang fluktiatif. Dulu pernah dibawah 10%. Cuma sekarang pasti diatas 15%. Terakhir pernah 19.5% untuk FedEx dan 23% untuk DHL. Tapi bisa naik bisa turun.

–  VAT atau value added tax adalah pajak jasa yang dikenakan untuk pengiriman. Biayanya adalah 1% dari total shipping charge

– Security Charge/ Additional Charge biasanya muncul tergantung dari kebijakan kurir masing masing. Ada yang memberlakukan dan ada juga yang tidak.

Duty/Tax Charge, adalah biaya pajak yang dikenakan didestinasi. Jadi setelah proses custom clearance dan barang dinyatakan release maka akan ada pajak masuk yang muncul. Pajak ini seharusnya menjadi tanggung jawab penerima, tapi karena banyak pengirim yang ingin membayarkan semua tagihan sampai ke pajaknya maka komponen biaya inipun bisa di bill to sender kan.

Ribetkah? Menurut saya iya. Karena agar bisa bill to sender itu customer/pengirim harus punya account number. Kenapa harus punya account number, karena kan sewaktu mengirim kita belum tahu pajaknya. Pajak baru kita tahu setelah barang release di destinasi. Begitu release dan ada tagihan maka destinasi akan menginformasikan amount yang yang harus dibayarkan. Dan pihak kurir di sender yang akan menagihkan ke customer.

Bingung? saya juga bingung.. Hahaha.. Skype aja yukk di danindra.kusuma1

Pertanyaan dari cewek dan single lebih diutamakan #modus

picture taken from : http://courierquotes.com.au

The Big 3 Courier Service di Indonesia

Image

Hai, kali ini saya akan memberikan 3 besar pemain besar di Industri Kurir Indonesia ya. Jadi bisa dijadikan referensi. Urutan ini bukan klasemen berdasarkan performance nya ya (i wish i will, trust me!)

1. DHL
Kurir dari Germany ini salah satu nama besar yang selalu tertanam di benak para customer. Warnanya yang kuning mencolok dan servisnya yang excelent menjadikan si kuning ini menjadi alternatif yang patut untuk dicoba.
+ Kuat untuk destinasi eropa, apalagi pulang ke kandang germany
+ clearance nya banyak tempat, tidak hanya di Jakarta saja
+ Operational yang merata di hampir seluruh kota besar di Indonesia
+ Importnya jagoan cuy

– Untuk ke US rada keteter sama FedEx dan UPS, tapi sudah berbenah and much more better
– Pesawat ngga masuk ke Indonesia, jadi harus pakai commercial flight dulu

toll free : 0-800-1-333 333
Website : http://dhl.co.id

2. FedEx
Si ungu besutan Fred Smith ini adalah pesaing utama yang berduel dengan si kuning di Indonesia. Dengan operation yang solid dan jaringan agen yang mulai banyak menempatkan dia sebagai pemain yang layak untuk dicoba dan dijadikan andalan dikala urgent.
+ pesawat masuk ke Indonesia jadi lebih secure
+ paling aman dan traceable nya paling yahud
+ jagoan untuk line USA
+ Pakai pesawat sendiri

– Clearance di Indonesia kurang jago
– Barang hanya masuk dari clearance point Cengkareng Jakarta, yang notabene lebih ketat dari yang lain
– Saklek abis. Ndak bisa ya wes ndak bisa

toll free : 0800 1 888 800
website : http://fedex.com/id

3. UPS
The Giant Sleeping. Dengan armadanya yang banyak jaringan yang luas dan operational yang excelent ternyata kurang bisa memberikan tajinya di Indonesia. Belakangan secara global sudah membeli TNT, kurang tau untuk Indonesia nya apakah akan berintegrasi secepatnya atau akan tetap menjadi dua substansi yang berbeda.
+ nominasinya banyak dan besar di Indonesia
+ Harga mulai murah dengan produk express saver
+ Clearance point di Halim Perdana Kusumah jadi relatif lebih mudah

– kantornya di daerah kecil kecil, susah nemunya.
– armada di Indonesia sangat terbatas.

Toll Free : Gak Nemu, tapi bisa yang ini Tel.: 62-21-800-9339
Website : http://ups.com

Besok sambung ya.. See you

Salam Hangat
Ikusuma

Red Line VS Green Line di Bea Cukai

images 3

Hai, apa kabar? Semoga ngga bosan ya

Permasalahan yang sering timbul yang mengakibatkan shipment ditahan kebanyakan adalah karena kurangnya komunikasi antara shipper dan consignee mengenai regulasi barang yang akan masuk ke suatu negara sehingga mengakibatkan dihold oleh custom.

Ada dua penggolongan yang biasa disebut didalam dunia clearance. Yaitu green line dan red line.

  • Green Line atau jalur hijau biasanya adalah general cargo yang boleh masuk ke Indonesia tanpa ada dokumentasi tertentu. Jadi tinggal dicocokan antara manifes dan hasil scan barang sudah langsung dihand over lagi ke kurir untuk proses delivery.
  • Red Line adalah keadaan dimana custom menahan barang karena adanya ketidak sesuaian. Berikut adalah yang menyebabkan red line :

– Manifes yang tertulis, deskrisi di airwaybill dan isi paket tidak sesuai sehingga butuh di inspeksi dengan cara di buka oleh custom.
– Under Value, atau memberikan nilai barang terlalu rendah dibandingkan dengan nilai komersial barang yang sebenarnya. Misal barang senilai USD 500 tapi dituliskan bahwa value hanya USD 20, atau malah no commercial value.
– Barang tersebut dilarang masuk ke Indonesia. Misalnya : anti moeslem tools, senjata api dan benda tajam
– Barang tersebut boleh masuk Indonesia dengan dokumentasi atau rekomendasi dari departemen terkait. Misalnya : barang barang yang bisa memancarkan signal membutuhkan ijin masuk dari dirjen postel.
– Barang yang berisikan makanan/ obat2an/ barang yang dikonsumsi langsung oleh manusia
– Ketidaksesuaian berat
– Ketidaksesuaian data penerima (beberapa perusahaan dikawasan berikat yang mempunyai fasilitas P35)

Ada beberapa tips supaya barang bisa masuk green line :
– cantumkan deskripsi yang tepat untuk barang yang dikirim
– komunikasikan dengan pihak pengirim dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk masuk Indonesia. Bisa tengok di http://eservice.insw.go.id ya
– cantumkan value yang wajar. Saya tidak menganjurkan untuk undervalue.

Biasanya barang yang termasuk general cargo, valuenya kurang dari USD 100, dan bukan barang yang dilarang, asal sesuai dan dokumentasi cukup jelas maka akan dengan mudah di release oleh custom.

Bagaimana kalau red line? Berikut yang harus dilakukan :
– Hubungi kurir yang menangani barang tersebut, kalau kurirnya bagus pasti akan di telpon kalau ada masalah
– Informasikan nomor airwaybill dan tanyakan mengapa ditahan, dan apa yang disiapkan oleh anda sebagai penerima supaya bisa cepat release.
– Siapkan dokumentasi pendukung. Biasanya custom akan meminta anda untuk membuat surat pernyataan bahwa ini adalah untuk keperluan pribadi dan tidak untuk dijual. Namun hal ini juga subjected ke custom approval ya

Oke, selamat mencoba. Ada pertanyaan? Feel free to comment atau via email ke ikusuma@outlook.com

Salam Hangat,
Ikusuma

Picture taken from http://www.aptlogistics.com

Tentang Custom Clearance dan Step Step Release Barang

Image

Yang kedua bahas rada berat ya. Ini adalah tentang custom clearance alias bea cukai di Indonesia. As we know lah, kalau custom clearance adalah hal yang unpredictable. Kita bisa aja terima suatu barang atau kiriman dari luar negeri pasti kan ada proses yang dinamakan custom clearance.

Kesusahannya adalah karena angin-anginannya ini yang kadang kita ngga bisa 100% berharap barang kita bisa release dengan cepat dari ranah custom.

Shipment dikirim dari luar negeri melalui kurir. Setelah di-pick up oleh kurir setempat atau drop off ke station si kurir maka barang akan berangkat dengan dokumen seperti yang saya sebutkan dipostingan saya sebelumnya, yaitu commercial invoice, packinglist serta airwaybill.

Jadi urutannya begini,
– Shipment di pick up
– Checking dokumen di origin (negara pengirim)
– Dicatat dimanifes keberangkatan barang
– Data diinput kemudian semua dokumen di scan untuk proses pre-clearance di destinasi (negara tujuan)
– Pesawat berangkat, dan mendarat di negara tujuan (tentu sudah di shorting dengan routing pesawat berdasarkan negara)
– Barang masuk ke bandara negara tujuan dan langsung menuju ke fasilitas bea cukai
– Barang di inspeksi dengan 2 cara, yaitu physical inspection dan x ray scanning.
– Custom akan mengecek kesesuaian antara barang yang dikirim dengan yang tertulis di dokumen
– Kalau release dan sesuai barang akan segera diberikan kembali ke gudang kurir untuk diteruskan ke penerima, kalau tidak release ya di inspeksi dan akan ada tindakan selanjutnya *dibahas dibawah ya

Sesederhana itu? iya sebenarnya kalau barang yang dikirim memang boleh masuk ke suatu negara dengan mudahnya tanpa ada syarat macam macam dan tidak ada komponen pajak yang di-charge ke barang tersebut. Namun kalau ada pajak yang harus dibayar, atau ada dokumen yang harus dilengkapi maka akan ditahan sampai ada kesanggupan untuk membayar dan melengkapi dokumen tersebut.

Dalam proses ini biasanya akan diwakili oleh kurir melalui custom brokernya masing masing. Kurir biasanya akan melakukan “reimburtment on delivery” alias ngebayarin duluan ke custom trus minta reimburst ke customer atau kalau value nya besar ya harus sesuai approval dari si penerima barang.

Udah dulu ya ngigaunya. Nanti disambung lagi kalau gue udah sadar.

See you
ikusuma@outlook.com

Picture Taken From www.sealandlogistic.com

Istilah Dalam Dunia Pengiriman International Melalui Kurir

Image

Halo, saya sekarang mau nulis lagi lho!

Daripada dikatain blogger murtad melulu. Setelah melalui proses password recovery nya wordpress akhirnya saya dapet lagi akses ke blog saya *bersihin sarang laba laba*
Lagi gatel nulis tentang shipping dan semacamnya.

Jadi begini, di dunia shipping sekarang ini semakin banyak dan semakin banyak pula masalah yang timbul karena keawaman sebagai penerima dan ketidak tahuan tentang pebean.Nah mumpung saya sudah ndak kerja di bidang kirim mengirim, jadi saya sudah tidak punya dan tidak ada tendensi apapun dalam postingan ini.  Pun tidak juga ada kaitannya dengan si “ungu” tempat saya dulu bekerja.

Tulisan pertama tentang apa ya?
Istilah istilah dalam dunis shipping aja kali ya. Tulisannya santai aja yah.

1. Shipper 

Adalah si pihak pengirim, dia biasa disebut pihak pertama yang berhubungan pertama kali dengan kurir untuk memproses pengiriman dari luar negeri.
Karena kiriman dari luar negeri, yang harus disiapkan ada 3 yaitu
– Packinglist
– Comercial invoice
– Airwaybill (nomor resi)

2. Consignee
Adalah pihak kedua, dia adalah penerima barang yang namanya tertera pada airwaybill sebagai orang yang dituju sebagai orang yang akan menerima barang.

3. Courier
Atau disebut kurir, adalah perusahaan jasa pengiriman yang bertugas untuk mengirimkan barang dari satu negara ke negara lain. Jika teman teman menggunakan kurir biasanya dia sudah akan melakukan kegiatan sebagai berikut :
– Penjemputan barang (pick up)
– Transportasi antar negara (kurir express selalu menggunakan transportasi udara)
– Pengantaran (delivery)
– Custom clearance (kegiatan pebeanan)

4. Airwaybill
Adalah dokumen yang menerangkan identitas suatu paket, dari siapa, untuk siapa dan apa isi dari paket tersebut. Airwaybill adalah perjanjian mengikat antara kurir dan pihak pengirim (dan atau penerima) sebagai dokumen yang sah menyangkut tentang syarat ketentuan yang berlaku serta peraturan yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Biasanya informasi tentang term and condition nya ada dibelakang lembar airwaybill. Gambarnya googling sendiri ya, ntar disangka iklan kalau saya tampilkan (aslinya males insert picture sih, japri aja deh)

5. Custom Clearance / Pebean
Adalah proses dimana barang yang masuk akan diinspeksi baik secara manual ataupun pemindaian x ray untuk memastikan bea masuk atau pajak masuk barang tersebut ke suatu negara. Nanti akan dicek dan dicocokan antara manifes yang tercatat, airwaybill yang tertulis, comercial invoice dan kebenaran isi dalam paket. Banyak lho penyelundupan yang mengarah ke kriminal seperti narkotika atau ketidaksesuaian antara barang dan deskripsi di airwaybill 

Oke itu dulu, besok lagi ya. Kalau mau tanya tanya silahkan komen, atau japri ke ikusuma@outlook.com

Salam Hangat

Ikusuma

Picture taken from : http://richmond.ac.uk